BNN Bongkar Peredaran Narkoba dalam Lapas

Nasional - Kamis, 25 April 2024 17:42 WIB


Sekretaris Utama BNN Tantan Sulistyana saat acara pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung BNN RI, Kamis (25/4/2024).

Istimewa


SOKSINEWS.COM - Badan Narkotika Nasional memusnahkan 9.492,49 gram barang bukti narkotika dari sejumlah kasus, mulai dari kasus narkotika yang dikirim dari Amerika hingga kasus narkotika yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Secara rinci, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 6.344 gram sabu, 1.898 gram ganja, dan 1.250,49 gram ekstasi. Seluruh kasus itu melibatkan tujuh orang tersangka dari empat laporan kasus narkotika sejak akhir Maret 2024.

Pelaksana Harian Deputi Pemberantasan BNN Aldrin Hutabarat menjelaskan, kasus narkotika yang dikirim dari Amerika itu melibatkan seorang tersangka berinisial DS. Mulanya BNN menerima informasi jika ada satu paket yang diduga berisi sabu berasal dari Amerika untuk seseorang berinisial AS di kawasan Jakarta Utara.

Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan ke alamat yang tertera dan kemudian barang itu diterima oleh DS. Setelah dilakukan interogasi, ternyata barang haram itu hanya transit di Indonesia dan akan dilanjutkan ke Australia.

“Petugas kemudian menyita dan melakukan penyidikan lebih lanjut dari kasus ini,” ujarnya di Gedung BNN RI, Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka berinisial DA yang menerima paket narkotika jenis ekstasi atas perintah seseorang yang berinisial AS yang sedang mendekam di Lapas Kelas II A Narkotika Jakarta.

”Yang bersangkutan setelah diinterogasi mengaku jika paket berisi ekstasi itu milik HS yang berada di rumah tahanan,” tuturnya.

Aldrin mengungkap, kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas dan rutan itu merupakan jaringan narkoba Jakarta-Medan. Kasus itu mulanya diketahui setelah adanya pengecekan menggunakan x-ray oleh pihak BNN di sebuah gudang perusahaan ekspedisi di daerah Jakarta Barat.

Aldrin pun memastikan upaya BNN tersebut merupakan komitmen Pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika di Tanah Air. Menurutnya berbagai upaya terus dilakukan lewat pencegahan dan penindakan guna menciptakan demi masyarakat yang bersih dari pengaruh narkoba.

Sekretaris Utama BNN Tantan Sulistyana menekankan, pemusnahan ini dilakukan sebagai salah satu wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik sesuai dengan amanat Pasal 91 dan Pasal 92 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihaknya pun mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan Indonesia bersih narkoba. 

“Marilah kita bersama-sama memberantas kasus narkotika sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing,” ucapnya. []



Editor: Melly Kartika Adelia

Penulis: Avila

TERKAIT

Write a Comment