Menepis Isu Dualisme dan Pemutarbalikan Fakta Sejarah SOKSI

Kata Soksi - Minggu, 4 Juni 2023 14:06 WIB


DEPINAS SOKSI meluruskan sejarah SOKSI, karena baru-baru ini histori tentang organisasi yang didirikan oleh Prof. Suhardiman itu diplintir oleh kelompok Ali Wongso Sinaga.

DOK - SOKSINEWS.COM


DEPINAS SOKSI meluruskan sejarah SOKSI, karena baru-baru ini histori tentang organisasi yang didirikan oleh Prof. Suhardiman itu diplintir oleh kelompok Ali Wongso Sinaga. 

DEPINAS SOKSI menyatakan, dualisme di dalam tubuh organisasinya itu, pada dasarnya sudah selesai dalam SK Kemendagri. Yakni, pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) No. 385/D.III.2/IX/2010, Tanggal 5 September 2010. 

1. Dualisme SOKSI yang terjadi pada Munas SOKSI 2010 di Evergreen, Cisarua Bogor telah selesai dan dilegitimasi melalui SK Kemendagri oleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) No. 385/D.III.2/IX/2010, Tanggal 5 September 2010. 

2. Semua itu sesuai ketentuan AD/ART SOKSI tentang siklus kepemimpinan lima tahunan. Yaitu pelaksanaan Munas yang dilaksanakan satu kali dalam lima tahun. 

3. Atas ketentuan AD/ART, maka SOKSI menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) pada tahun 2015 di Cilegon Banten yang dihadiri oleh Pendiri SOKSI  Prof. DR. Suhardiman SE. 

4. Munas SOKSI di Cilegon, Banten itu, kemudian mendapat legitimasi oleh Kemendagri melalui SKT No. 01-00-00/047/D.IV.1/IV/2016, tanggal 14 April 2016. 

5. Munas SOKSI tersebut merupakan forum tertinggi organisasi yang menegaskan bahwa tidak ada dualisme di dalam tubuh Organisasi SOKSI. 

6. Selama Munas SOKSI 2015 dilakukan, forum itu dihadiri oleh seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DEPIDAR) dari seluruh Provinsi dan Dewan Pimpinan Cabang (DEPICAB) dari seluruh Kabupaten/Kota dan sudah dilegitimasi oleh Menteri Dalam Negeri. 

7. Kemudian, berdasarkan putusan tingkat TUN, PTUN, dan Mahkamah Agung (MA), telah menetapkan, SOKSI yang legal dan memiliki legalitas hukum dan legalitas negara adalah SOKSI yang didirikan oleh Prof DR. Suhardiman SE. 

8. SOKSI yang legal adalah Munas SOKSI 2020 dan menetapkan Ahmadi Noor Supit sebagai Ketua Umum dan juga sudah dilegitimasi oleh Menteri Hukum dan Ham melalui AHU-0011285.AH.01.07.TAHUN 2020 tanggal 03 Desember 2020. 

9. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 232/K TUN/2021 bahwa SOKSI yang sah dan diakui oleh Negara adalah SOKSI yang memiliki SKT Menteri Dalam Negeri yang terdaftar 2010 dan 2016 dan juga SK AHU tahun 2020 berdasarkan Munas SOKSI tahun 2020. 

10. Oleh sebab itu, Organisasi SOKSI yang dipimpin oleh Ali Wongso Sinaga adalah organisasi liar dan ilegal karena tidak memiliki legalitas Hukum Negara sebagaimana yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan.

Catatan:

Wakil Bendahara Umum DEPINAS SOKSI
Mahadi Nasution



Editor: Melly Kartika Adelia

Penulis: Dayat

TERKAIT

Write a Comment